Jawaban:
Sebagai seorang warga negara yang cinta terhadap tanah airnya, semestinya kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana. Materi ini akan menambah pengetahuan serta wawasan kalian mengenai Pengertian, Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). di dunia ini ada banyak bentuk negara antara lain: negara dominion, negara serikat, negara uni, negara protektorat, serta trust dan mandat. Sedangkan bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah negara kesatuan dengan bentuk republik. bentuk tersebut tercantum dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 1.
PROKLAMASI
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, merupakan awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri adalah negara kesatuan. Hal itu, secara jelas diketahui dari rumusan UUD Negara RI tahun 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan, “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU
MAAF KALO SALAH
Jawaban:
pernyataan tersebut menjelaskan bahwa Indonesia bebas dari penjajah atau merdeka itu pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dengan adanya peraturan perundang-undangan Indonesia menjadi negara hukum dan pemerintahannya berbentuk republik dengan pemimpin negara presiden, sejak itulah negara Indonesia menjadi negara yang utuh dan sah, serta bebas dari penjajah
note:semoga jawabannya membantu yah, Terima kasih poinnya, semoga hari anda menyenangkan :)
[answer.2.content]